Polres Sidoarjo Ungkap 8 Kasus Dalam Sepekan

Polres Sidoarjo Ungkap 8 Kasus Dalam Sepekan
Polres Sidoarjo Ungkap 8 Kasus Dalam Sepekan

Barang bukti yang berhasil disita dari ke delapan tersangka yaitu 3,3 gr SS dan uang tunai Rp 890.000,-.

Akibat bermain dengan barang haram, ke delapan tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8 Milyar atau pidana seumur hidup dengan denda Rp 10 Milyar. (med/tika)