LAMONGAN . Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program pengganti Rastara (beras sejahtera) yang merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Program tersebut dikucurkan setiap bulan melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan bank BNI.
Pada dasarnya program BPNT memiliki tujuan diantaranya meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Sedangkan manfaat BPNT diantaranya adalah meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Namun adanya program BPNT yang baru berjalan tersebut tetap saja akan menimbulkan polemik dan permasalahan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Dr.Mugito,MM saat ditemui awak media di kantor. Senin (17/12/2018) siang.
“Untuk tingkat keberhasilan program BPNT di wilayah Kabupaten Lamongan belum bisa kita ukur secepat itu. Karena program tersebut dalam masa transisi dari program Rastra. Masih banyak persoalan-persoalan yang ada di lapangan memerlukan proses edukasi dan sosialisasi yang intensif,” tutur Mugito.