Kediri  

Penundaan Pelantikan Kades Di Kabupaten Kediri Dipastikan Sesuai Aturan

Penundaan Pelantikan Kades Di Kabupaten Kediri Dipastikan Sesuai Aturan
Dari kanan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Kresna Setiawan saat mendampingi Sekda Kabupaten Kediri, Dede Sudjana

KEDIRI – Munculnya jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri yang harus ditunda, lantaran masih menunggu koordinasi Pemerintah Kabupaten Kediri dengan beberapa pihak terkait. Namun, penundaan tersebut dipastikan sesuai aturan dan tidak melewati tahun 2018.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan mengatakan, penundaan pelantikan Kepala Desa bukan adanya faktor apapun, terlebih lagi adanya rumor kepentingan politik.

“Penundaan ini kami lakukan, memang murni pertimbangan teknis. Harapan kami, jangan sampai dilebih-lebihkan dan dibumbui dengan sesuatu yang bisa memunculkan presepsi negatif. Apalagi, sampai dikaitkan dengan isu politik,” katanya, Rabu (12/12/2018)

Menurutnya, penundaan tersebut juga mengacu dan atas dasar Perbup No 28 tahun 2016. Dan, dalam Perbup tersebut tertuang, jika pelantikan paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah SK diterbitkan.