Untuk itu, kata Kanit, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran bersama agar tidak terulang lagi. Karena penyebaran video seperti ini melanggar undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hal senada disampaikan kepala SMPN 1 Tambak Rahmad Safari. Dia juga mengingatkan kepada para anak didiknya agar berhati-hati menggunakan media sosial. Rahmad mengibaratkan penggunaan media sosial seperti memakai pisau dapur, bisa digunakan untuk mengiris bawang tapi sekaligus juga bisa digunakan melukai orang.
Usai memberikan pembinaan, kedua pelajar belia yang terlibat dalam peristiwa perkelahian itu langsung dibuatkan surat pernyataan bersama supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya serta saling memaafkan satu sama lain.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dua pelajar perempuan yang masih duduk dibangku SMP di kecamatan Tambak Bawean terlihat perkelahian di kawasan pantai Labuhan desa Tanjungori hanya karena dipicu saling ejek di media sosial. (rin/bis)