Kunjungi Suku Baduy, Komisi II Serap Masukan RUU Hukum Adat

Kunjungi Suku Baduy, Komisi II Serap Masukan RUU Hukum Adat
Rombongan Anggota Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik di desa Baduy, Lebak, Banten, Kamis (22/11/2018).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR M.Hasbi Assyidiki Jayabaya mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Lebak sekaligus mengunjungi kampung Kanekes-pemukiman masyarakat Baduy Luar adalah dalam rangka menghimpun masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Adat. “Kami ingin menyerap referensi dari Kepala Desa yang mewakili Pemerintah Desa adat Baduy yang nantinya bisa diaplikasikan dalam UU,” ujarnya di sela-sela kunjungan di Kanekes, Lebak, Banten, Kamis (22/11) sore.

Dalam kunjungan spesifik yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Herman Khaeron, ada beberapa anggota Komisi II yang menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) Komunitas dan Kehutanan Adat, memanfaat momen ini untuk mencari masukan bagaimana nantinya RUU yang disusun bisa menguntungkan semua pihak.

Khusus yang diperjuangkan soal eksistensi hutan adat, sebab suku Baduy mempercayai kita harus menjaga lingkungan hidup sebaik mungkin. Sesuai moto hidup mereka, dalam Bahasa Sunda disebut “ Gunung Ulah Dilebur, Lebak Ulah Dirusak” artinya gunung jangan dihancurkan dan lembah sebagai penampung air itu jangan dirusak.

Selain itu, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, kunjungannya terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana di daerah ini masih banyak kebutuhan tanah terkait sertifikasi. Masalah ini akan menjadi bahan masukan bagi Panja dan diharapkan akan mendapatkan referensi yang maksimal terkait dengan reforma agraria dan program PTSL