Lamongan – Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menegaskan penyelidikan kasus tindak pemerasaan yang di lakukan oknum wartawan online, Fa,(36) asal warga Desa Banaran Babat, Kabupaten Lamongan yang kini menjadi tersangka bakal terus berlanjut.
“Proses tetap berlanjut karena sudah ada unsur pidana dengan jelas melakukan pemerasan kepada salah satu orang” jelas Norman panggilan akrab AKP Wahyu Norman Hidayat, saat di konfirmasi. Jumat (09/11/2018).
Saat pemeriksaan, lanjut Norman, unsur pidana sudah memenuhi. Selain menakuti nakuti korban, tersangka meminta uang. Jika di beri uang maka berita tidak akan di muat. Jika tidak di beri uang maka di muat di media online.