Bambang : Jika Ijin Usahanya Ada, Mestinya Pengusaha dan Pemkab Lebih Terbuka

Bambang : Jika Ijin Usahanya Ada, Mestinya Pengusaha dan Pemkab Lebih Terbuka
Bambang Supratman koordinator Front Pejuang Masyarakat Sumenep (FPMS) kab. Sumenep .(foto/sal)

Menurut Bambang, persoalan ini terus berlanjut, jika pemilik usaha Tambak dan Kepala Desa Belluk Ares, berikut juga Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumenep dan Dinas perizinan, penanaman modal, perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab. Sumenep memilih tidak transparansi kepada publik mengenai izin usaha dan pengelolaan usaha yang berdampak kepada limbah yang bakal mencemari pantai wisata salopeng tersebut. kilahnya

Dalam hal ini, lanjut Bambang, saya semakin bersemangat untuk menelusuri kebenaran dan keabsahan izin yang di keluarkan oleh DPMPTSP yang katanya sudah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Sumenep pada tahun 2017 lalu dan sekarang sudah dalam penggarapan.

Jika tidak ada pelanggaran, apa alasan mereka menghindar dan tidak memberikan pejelasan kepada media.  Saya hanya ingin tahu sebenarnya siapa dalang yang membekingi pengusaha itu masuk ke daerah Sumenep. Kenapa pemerintah kab. Sumenep begitu mudah mengeluarkan izin pengelolaan Tambak udang laut yang berdampak negatif kepada masyarakat sosial di sekitar Tambak. pungkasnya.

Untuk di ketahui, pemilik Usaha Tambak Udang Laut berikut Kepala desa Belluk Ares, tetap memilih bungkam dan menghindar dari awak media atas intruksi oknum seseorang  kepercayaan pemerintah Kab. Sumenep(Sal)