Ironis sekali, lanjut Bambang, bahkan sangat membingungkan sekali kepada Masyarakat sumenep dan Publik, jika sebagai pembuat rekom izin usaha tidak mau menunjukkan berkas atau data yang telah dikeluarkannya pada Tahun 2017 lalu, hanya dengan alasan kode etik pemerintah. Ini sudah tidak benar. Tuding Bambang
“Kami akan tekan DPMPTSP kab. Sumenep, agar bisa menunjukan bukti rekom izin pengelola Tambak, berikut izin Amdal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) berikut persetujuan para Ulama di Kabupaten sumenep, kata dia, meskipun Andri adalah warga Indonesia dan kependudukan warga Jember, tapi siapa yang berada di belakang sosok Andri. Kilahnya
Sebab, lanjut Bambang, sangat tidak mungkin seorang Andri sendiri mengelola perusahaan Tambak Udang Laut dengan puluhan Hektar itu sendiri tanpa di bekingi oleh pemerintah dan investor, dan ini perlu diawasi serius oleh pihak Pemerintah Kab.Sumenep, jangan terlalu gampang memberikan idzin usaha kepada warga yang bukan penduduk asli sumenep. Pungkasnya (sal)