BANYUWANGI – Bukit terbesar dan tertinggi di Dusun Gumukagung, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu kini luluh lantak akibat kerukan alat berat.
Batu-batu cadas terlihat berserakan di sekitar bukit. Lubang-lubang sedalam lebih dari dua meter juga terlihat di sisi terluar bukit. Itulah kondisi terakhir ‘Gumuk Weles’, tempat yang diyakini oleh masyarakat setempat sebagai makam Wong Agong Weles, pahlawan Blambangan.
Warga Dusun Gumukagung tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa menggerutu dan menyesali kenapa makam leluhur mereka dirusak.
Warga mempertanyakan legalitas penambangan itu. Berizin atau tidak, mereka pun tidak tahu. Warga mengaku, mereka tidak pernah menandatangani izin persetujuan lingkungan.
Warga setempat, Giman (65 tahun), mengatakan penambangan telah berlangsung lebih dari satu bulan. “Gumuk (bukit) itu ditambang untuk mereklamasi bekas galian pasir di sebelahnya,” ungkapnya, pada Minggu (14/10).
Tapi sekitar 10 hari lalu, aktivitas penambangan di Gumuk Weles dihentikan karena alat berat sering rusak dan berpindah ke lokasi tambang di desa lain.
“Alatnya sering rusak. Bahkan beberapa kali cakarnya patah,” ungkap Giman.
Namun demikian, warga tetap khawatir bila sewaktu-waktu aktivitas penambangan di Gumuk Weles kembali dilakukan.
BPD bergerak mengumpulkan warga
Menyikapi persoalan itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gintangan seminggu lalu telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga RW 1 dan RW 2 Dusun Gumukagung.
Sekretaris BPD Gintangan, Supaat, menyampaikan bahwa pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penolakan tambang ilegal di Gumuk Weles.
“Warga menolak semua bentuk tambang ilegal. Apalagi dilakukan di makam Agong Weles,” jelas Supaat pada Minggu (14/10).
Selanjutnya, BPD akan membahas rusaknya makam Wong Agong Weles dengan pemerintah desa untuk mengetahui apakah penambangan itu berizin atau tidak.
Perlu disiapkan Perdes perlindungan cagar budaya
Ketua BPD Gintangan, Dian Effendi, berencana segera menyusun rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang perlindungan cagar budaya.
“Ini pekerjaan rumah bagi anggota BPD yang baru dilantik. Saya akan siapkan Raperdes untuk segera dibahas bersama pemerintah desa,” tegasnya.
Keberadaan Perdes tentang perlindungan cagar budaya dianggap penting agar kejadian rusaknya area makam Wong Agong Weles tidak terulang.
“Gintangan ini adalah salah satu desa tertua di Banyuwangi. Jadi sudah tentu banyak menyimpan peninggalan bersejarah. Saya juga tidak mau lingkungan menjadi rusak akibat penambangan liar,” ungkapnya.
Segera berkirim surat ke Bupati dan Polres
Selain membuat produk hukum dalam Perdes, BPD berencana akan segera mengirim surat kepada Bupati Banyuwangi.
Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan cagar budaya, tapi pada kenyataannya perda tersebut belum ditegakkan dengan baik.
“penyusunan Raperdes tentu butuh waktu. Agar penambangan di area makam Wong Agong Weles dihentikan total, kami akan berkirim surat kepada Bupati,” jelasnya.
Selain itu, BPD Gintangan juga akan berkirim surat ke Polres Banyuwangi agar pengusaha tambang ilegal segera diberi peringatan. (def)