Area Makam Agong Weles Dihancurkan Penambang

Area Makam Agong Weles Dihancurkan Penambang
Area Makam Agong Weles Dihancurkan Penambang1

“Warga menolak semua bentuk tambang ilegal. Apalagi dilakukan di makam Agong Weles,” jelas Supaat pada Minggu (14/10).

Selanjutnya, BPD akan membahas rusaknya makam Wong Agong Weles dengan pemerintah desa untuk mengetahui apakah penambangan itu berizin atau tidak.

Perlu disiapkan Perdes perlindungan cagar budaya

Ketua BPD Gintangan, Dian Effendi, berencana segera menyusun rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang perlindungan cagar budaya.

“Ini pekerjaan rumah bagi anggota BPD yang baru dilantik. Saya akan siapkan Raperdes untuk segera dibahas bersama pemerintah desa,” tegasnya.

Keberadaan Perdes tentang perlindungan cagar budaya dianggap penting agar kejadian rusaknya area makam Wong Agong Weles tidak terulang.

“Gintangan ini adalah salah satu desa tertua di Banyuwangi. Jadi sudah tentu banyak menyimpan peninggalan bersejarah. Saya juga tidak mau lingkungan menjadi rusak akibat penambangan liar,” ungkapnya.

Segera berkirim surat ke Bupati dan Polres

Selain membuat produk hukum dalam Perdes, BPD berencana akan segera mengirim surat kepada Bupati Banyuwangi.

Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan cagar budaya, tapi pada kenyataannya perda tersebut belum ditegakkan dengan baik.

“penyusunan Raperdes tentu butuh waktu. Agar penambangan di area makam Wong Agong Weles dihentikan total, kami akan berkirim surat kepada Bupati,” jelasnya.

Selain itu, BPD Gintangan juga akan berkirim surat ke Polres Banyuwangi agar pengusaha tambang ilegal segera diberi peringatan. (def)