Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulut mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya kisruh menjelang Pileg dan Pilpres di Kota Bitung yang notabene merupakan salah satu kota yang banyak dihuni oleh WNA, khususnya dari Filipina. Bertahun-tahun mereka tinggal di kota itu yang merupakan wilayah Indonesia dan berbaur dengan WNI. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang sudah merasa bagian dari Indonesia.
Meski demikian, Mangindaan menilai KPU harus tunduk pada undang-undang yang berlaku. Jika orang tersebut bukan WNI, harus dibuktikan dengan adanya KTP-elektronik ataupun dokumen pendukung lainnya yang tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka orang tersebut tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Indonesia, atau tidak berhak menjadi pemilih.
Hal tersebut pun diamini oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali yang memimpin Tim Kunspek ke Sulut tersebut, dan diikuti Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan, Komarudin Watabun, Dwi Ria Latif, Eddy Kusuma Wijaya, Tabrani Maamun, Soetriyono, Rohani Vanath dan Andi Mariatang.(sam)