Semua itu, pemberian, perpanjangan dan pembatalan Izin Tinggal Terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Cara memperoleh ITAS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan permohonan langsung Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), atau dengan permohonan Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas. Misalnya kawin campur bisa memohon langsung VITASnya dari KBRI ataupun WNA datang ke sulawesi tengah dengan Izin Tinggal Kunjungan dan melakukan proses alih status tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperoleh hanya melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) “Kata Rudy.
Dalam Prosedur pemberian Alih Status kami berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.
Di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan dengan maksud Wisata, belajar, rohaniawan, Penyatuan Keluarga, dan bekerja.
Di data kami mulai awal bulan Januari 2018 sampai dengan sekarang, terdapat 30 (tiga puluh) negara yang telah melakukan permohonan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian.
Kami berharap, dengan pemberian pelayanan kepada Warga Negara Asing, dapat membantu peningkatan Pariwisata dan Investor Asing bagi Sulawesi Tengah, khususnya di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
(r.nur)