Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Komisi III DPR Sidak Proyek Di TN Komodo.

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Komisi III DPR Sidak Proyek Di TN Komodo.
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di TN Komodo

“Kita khawatir komersialisasi di tempat ini akan mengganggu ekosistem dan habitat asli satwa-satwa yang ada di tempat ini. Oleh sebab itu, kami minta Pemkab Manggarai Barat dan juga kementerian terkait bisa mendengar aspirasi dari masyarakat yang mengharapkan agar komersialisasi di tempat ini dihentikan, sebelum ada peraturan yang jelas,” tuturnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak menolak adanya bentuk investasi, tetapi karena lokasinya berada di dalam areal taman nasional, maka harus diperhatikan secara benar.

“Karena (areal itu) merupakan taman nasional, di mana tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan fungsi-fungsi taman nasional itu sendiri,” kata Nasir.

Senada dengan dua rekannya, Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub memaparkan bahwa jumlah areal yang akan dipergunakan untuk proyek itu tidaklah sedikit, yakni seluas 22,1 hektar.

“Hal ini harus kita pertanyakan dahulu, apakah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengetahui adanya pembangunan ini. Saya merasa keberatan dengan adanya kegiatan (pembangunan) ini. Sebab hal itu sudah jelas melanggar,” tandas politisi PAN itu.

Menanggapi kejadian yang ada, Kapolres Manggarai Barat menyatakan bahwa Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak TN Komodo untuk mendapatkan konfirmasi tentang kegiatan yang dilakukan di TN Komodo itu, khususnya yang ada di Pulau Rinca.

“Mungkin dari sana nantinya kami akan mendapatkan penjelasan tentang aturan atau regulasinya, khususnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan di dalam areal Taman Nasional Komodo,” jelasnya.(sam)