Kairo – Pengadilan Mesir pada Sabtu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara, menurut laporan kantor berita resmi, MENA.
Di Mesir, hukuman seumur hidup adalah 25 tahun, lapor Xinhua.
Hukuman itu bermula dari kasus pada 2014 silam, yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di provinsi Sharqiya.
Massa yang berpawai itu dituduh melemparkan botol-botol terbakar, melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.