Jakarta – Kalau tidak memiliki uang yang cukup, pemerintah provinsi tidak perlu mengajukan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasioanal. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan ada tiga parameter yang harus dipenuhi jika ingin daerahnya ditunjuk penyelenggara MTQ.
Ada tiga parameter untuk menjadi tuan rumah MTQ Nasional tahun 2020 yaitu kesiapan sarana prasarana, daya dukung pendanaan dari Pemda dan Pemprov, dan kapan terakhir kali menjadi tuan rumah. Demikian Menteri Agama di Jakarta.
Untuk penyelenggaraan tahun 2018 sudah dipastikan di Medan. Sementara untuk MTQ berikutnya ada empat calon tuan rumah, yaitu Kalteng, Kalsel, Riau, dan Sumbar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dari empat provinsi yang mengajukan diakuinya belum ditentukan provinsi mana yang menjadi tuan rumah. Intinya, provinsi yang belum mendapat kesempatan menjadi prioritas. “Semakin lama semakin diprioritaskan,” kata Menag saat menerima Wakil Gubernur Sumatera Barat di Jakarta
Ditegaskan Menag Lukman, penetuan tuan rumah MTQ Nasional tahun 2020 akan dilakukan dan diumumkan pada MTQ XVII di Medan. Bagi provinsi yang sudah siap menjadi tuan rumah, Menag Lukman mempersilahkan untuk mengajukannya dan berbicara teknis detailnya dengan Dirjen Bimas Islam dan Karo Umum Kementerian Agama.
Sebelumnya, Wagub Sumbar Nasrul Abit menyampaikan maksud kunjungannya untuk memaparkan kesiapan Sumatera Barat sebagai tuan rumah MTQ nasional tahun 2020.