Jakarta – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak 635.000 ton, yang nantinya akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa impor gula mentah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antarinstansi di kantor Kementerian Perekonomian pada Maret 2018.
“Iya, PI sudah diterbitkan untuk 635 ribu ton,” kata Oke, saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon, Selasa.
Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.