SIDOnarkonarARJO – Sat Reskrim Polsek Wonoayu Sidoarjo menangkap dua pemuda yang diduga akan mengedarkan sabu sabu. Hasil pemeriksaan sementara Priyo Hermanto dan Arik Abrianto juga sebagai pengguna mengingat beberapa baang bukti yang disita polisi mengindikasikan kearah itu.
Dua pemuda yang diamankan Polsek Wonoayu masing masing Priyo Hermanto, 27, warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, dan Arik Abrianto, 30, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, dicokok karena kedapatan membawa sabu-sabu (SS).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu poket sabu dan seperangkat alat isap sabu. Mulai dari bong, pipet, korek api dan sedotan plastik.
Pengungkapan kedua pengguna sabu ini bermula ketika polisi mendapat informasi tentang dua orang mencurigakan di Jalan Desa Sawocangkring, Wonoayu. Polisi langsung merespons dengan mendatangi lokasi.
“Tersangka kami hentikan, kemudian kami lakukan penggeledahan. Saat itu kami temukan satu poket sabu,” kata Kapolsek Wonoayu AKP Agung Gede Putra Wisnawa, Minggu (6/5/2018).
Tidak hanya sabu satu poket seberat 0,28 gram. Polisi juga menemukan alat isap sabu yang ditaruh dalam tas. Polisi sempat kesulitan mencari barang bukti sabu ini. Hingga mereka memeriksa ponsel milik tersangka Arik. Di balik tutup ponsel ini ditemukan sabu.
Tersangka Arik mengaku sabu tersebut milik Priyo yang dititipkan padanya untuk disimpan. “Priyo mengakui sabu itu memang miliknya yang dititipkan pada Arik,” ujar AKP Agung.
Tersangka Priyo mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang diketahui berinisial R alias Botak. Ia membeli seharga Rp 200 ribu per paketnya. “Rencananya, mereka hendak menggunakannya bersama, namun berhasil kami amankan dulu. Kami masih mencari pemasok sabu ke tersangka,” kata AKP Agung. (eka/med)