Banyuwangi – Polres Banyuwangi berhasil amankan 1000 litér arak yang di simpan dalam lahan pertanian milik warga di Dusun Glondong desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
Dari lokasi pertama polisi mengamankan sedikitnya 19 jurigen kapasitas 35 liter yang di simpan di balik semak di kebun milik warga. Sementara di lokasi kedua polisi mengamankan 3 jurigen kapasitas 35 liter dan 6 jurigen kapasitas 5 liter serta 25 dibotol aqua ukuran 600 mm yang ditimbun dalam tanah di lahan persawahan yang ditanami buah naga.
Operasi terhadap miras tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Dhonny Adityawarwan SIK bersama anggota satuan reserse kriminal, yang jaraknya sekitar 250 meter dari jalan raya. Sementara semua barang bukti brhasil diamankan dan kita bawa ke Polres Banyuwangi.
Kapolres AKBP Dhonny Adityawarman mengatakan, pemberantasan penyakit masyarakat ini terus dilakukan oleh Polres Banyuwangi di dukung peran serta masyarakat dan stik holder yang sudah sepakat memerangi peredaran miras dari bumi Balmbangan. ” Tidak ada pandang bulu semua pelaku kita tindak tegas dan kita kenakan hukuman pidana,” ujarnya.
Sementara itu hingga saat ini Polres Banyuwangi berhasil mengamankan para tersangkanya. (ifr)