Jakarta – Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu. Pemberhentian ini masih mengundang misteri dan tanda tanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan pemberhentian itu lantaran kinerja Raden Bimo. Namun Agus tidak memberikan alasan tepat mengenai kinerja itu. “Biasa alasannya performance (kinerja),” ujar Agus sebagaimana di lansir detik.com, Sabtu (28/4/2018).
Raden dilantik sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Agus mengatakan, Raden Bimo merupakan sekjen KPK yang ketiga diberhentikan.
“Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” ucap Agus.
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai pemberhentian tersebut hal wajar untuk kebutuhan organisasi. Menurutnya, Raden Bimos bisa bekerja dimana saja untuk mendukung pemberantasan korupsi. Raden Bimo kini kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di organisasi itu pergantian dan pergeseran jabatan hal yang wajar. Bahkan bekerja untuk pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan di KPK ataupun di luar KPK,” tutur Febri.