Bagi Politisi Partai Golkar ini, keberadaan UU Media Sosial di Indonesia nantinya bisa dijadikan payung hukum bagi negara dalam menarik pajak terhadap pemuatan iklan digital di berbagai website. Seringkali, iklan tersebut berasal dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri dan tak bisa dikenai pajak karena belum ada payung hukumnya.
Tak hanya iklan, penyedia layanan digital over the top seperti Google, Youtube, Facebook, Twitter yang beroperasi di Indonesia bisa pula dijadikan sebagai wajib pajak.
“Setelah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, baru di era Presiden Jokowi pemerintah Indonesia bisa menarik pajak dari Google. Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Jumlahnya cukup besar, mencapai Rp450 miliar.
Sekarang kita sedang kejar Facebook, Twitter, dan lainnya. Namun, ini tidak mudah karena mereka masih berkelit terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia,” terang Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, melalui angka pajak yang dibayarkan Google, bisa diprediksi setidaknya setiap tahun Google memperoleh pendapatan mencapai Rp5 triliun, dengan keuntungan minimal Rp1,6 triliun. Tak menutup kemungkinan Facebook, Twitter maupun penyedia layanan digital lainnya juga punya pendapatan yang serupa.
“Sayang sekali jika seandainya potensi penerimaan negara melalui pajak terhadap penyedia layanan digital tak bisa kita dapatkan.
Melalui UU ini, kita bisa memberikan sanksi terhadap penyedia layanan yang tak bisa melindungi data penggunanya, memproses hukum pihak yang mencuri ataupun menyalahgunakan data pengguna, serta menarik pajak terhadap berbagai penyedia layanan digital maupun pemasangan iklan,” pungkas Bamsoet. (rom/min)