Sidoarjo – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 dengan terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, Jum’at (6/4) berlangsung tertib. Sidang yang digelar di ruang Cakta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu dipimpin langsung oleh Hakim Unggul Mukti Warso.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Ronald Ferdinand Worontika terungkap, terdakwa menerima suap berupa 1 unit mobil merk Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Tak hanya itu, terdakwa diduga juga menerima uang suap sebesar Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Perbuatan tersebut, kata Ronald, telah melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan wajib membayar sejumlah denda. Tapi bila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara,” ujarnya.
Hukuman penjara dan denda rupanya dipandang JPU tak cukup membuat efek jera bagi terdakwa. Pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun juga masuk dalam dalam surat tuntutan, karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan keterangannya selalu berbelit-belit. “Ini sudah bisa kami jadikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambung Ronald.