Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa akan mempersiapkan nota pledoi atau surat pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Seperti diketahui, Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Batu diringkus KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 16 September 2017. Ia ditangkap setelah diduga menerima suap dari Bos PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus Djap untuk sejumlah proyek pengadaan barang yang bersumber dari APBD Pemkot Batu tahun 2016 sebesar Rp11 miliar.
Sedangkan di tahun 2017, Filiphus juga mengerjakan proyek pengadaan modal peralatan dan mesin untuk meubelair senilai Rp 5,26 miliar, termasuk pengadaan pakaian dinas beserta atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Untuk proyek pengadaan meubelair, Eddy minta fee 2 persen dari total fee 10 persen yang diterima Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan yang akhirnya juga ditangkap KPK. (Deni)