Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif

Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif
Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif

Kerugian dalam kasus tangki pendam fiktif itu, lanjut Lingga, sebesar 3,3 juta USD atau setara Rp.33 miliar.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” katanya.

Untuk ketiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak pukul 08.10 WIB. Mereka datang dikawal ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penyidik dari Pidsus Kejagung RI.

Sedangkan tersangka M Firmasnyah Arifin tiba di Kejari Perak sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong.

Seperti Diketahui sebelumnya, M Firmansyah Arifin divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan rekayasa progress fisik pembangunan tangki pendam dan menerima gratifikasi pembuatan kapal perang pesanan pemerintah Filiphina. (Den)