Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif

Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif
Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif

Surabaya – Penanganan kasus dugaan proyek tangki pendam fiktif di Muara Sabak Jambi oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya terus bergulir. Empat tersangka yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp179 miliar itu kini tengah menjalani proses pelimpahahan tahap II dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, di Surabaya.

Keempat tersangka tersebut antara lain mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.

Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif
Kejari Perak Tangani Kasus Tangki Pendam Fiktif

Kepada Wartatransparasi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH mengatakan, tiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

“Kalau untuk tersangka MFA tidak ditahan, karena sudah dihukum dalam kasus gratifikasi pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya. Dalam kasus itu MFA divonis 4 Tahun Penjara,” Lingga, Kamis (5/4).