Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh

Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh
Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh

SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispenduk Capil ) Kabupaten Sidoarjo Melakukan Penyuluhan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di desa Keloposepoloh kecamatan Sukodono.

Penyuluhan adminisitrasi tersebut dimaksutkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan penting nya administrasi kependudukan ( Adminduk ).

Kegiatan tersebut di lakukan di balai desa Keloposepoloh yang di hadiri Kepala dinas kependudukan catatan sipil Medy Yulianto melalui Kabid Pengasuhan dan Penyuluhan Oscar Basong, Camat Sukodono Ainur Rahman, Kades Keloposepoloh H.Sumardi dan para warga undangan serta karang taruna desa Keloposepoloh. ( 02/4/2018 ).

Dalam kegiatan tersebut , Dispenduk Capil memberikan berbagai materi di antaranya : E-KTP , pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian, serta Pencatatan Perkawinan dan pencatatan perceraian.

Kepala seksi inovasi pelayanan menerangkan kegiatan ini merupakan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil. Sesuai Perubahan UU Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan nomor Induk Kependudukan ( NIK ) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

“Setiap masing-masing penduduk harus mempunyai satu NIK , jadi tidak ada yang mempunyai dokumen doble”. ” terangnya”.

Sesuai Perubahan Adminduk , untuk semua pelayanan tidak di kenai biaya alias gratis dan untuk pembuatan akta kelahiran di atas usia 1 tahun cukup di lakukan di kantor Dispendukcapil.” Sesuai pasal 79A UU Kependudukan, memang semua pengurusan tidak di kenai biaya dan harus datang sendiri” , ” jelasnya”.

Terkait masalah KTP elektronik atau E-KTP , Kasi Inovasi Pelayanan, Lala, mengungkapkan berdasarkan pasal 64 ayat 7 masa berlaku E-KTP seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan element data dan untuk blangko semua sudah siap serta tidak ada masalah pendistribusian ke seluruh kecamatan kabupaten Sidoarjo”.

” e-KTP berlaku seumur hidup , dan blangko yang ada di dispendukcapil sudah siap, karena semua tergantung tingkat kekuatan petugas pelayanan yang ada di setiap kecamatan” ungkapnya”. (eka/med)