Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh

Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh
Dispendukcapil Sidoarjo Berikan Materi Adminduk Desa Keloposepoloh

“Setiap masing-masing penduduk harus mempunyai satu NIK , jadi tidak ada yang mempunyai dokumen doble”. ” terangnya”.

Sesuai Perubahan Adminduk , untuk semua pelayanan tidak di kenai biaya alias gratis dan untuk pembuatan akta kelahiran di atas usia 1 tahun cukup di lakukan di kantor Dispendukcapil.” Sesuai pasal 79A UU Kependudukan, memang semua pengurusan tidak di kenai biaya dan harus datang sendiri” , ” jelasnya”.

Terkait masalah KTP elektronik atau E-KTP , Kasi Inovasi Pelayanan, Lala, mengungkapkan berdasarkan pasal 64 ayat 7 masa berlaku E-KTP seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan element data dan untuk blangko semua sudah siap serta tidak ada masalah pendistribusian ke seluruh kecamatan kabupaten Sidoarjo”.

” e-KTP berlaku seumur hidup , dan blangko yang ada di dispendukcapil sudah siap, karena semua tergantung tingkat kekuatan petugas pelayanan yang ada di setiap kecamatan” ungkapnya”. (eka/med)