Kemudian, dalam rangka konsolidasi organisasi, reposisi dan revitalisasi kepengurusan partai di semua tingkatan adalah bagian penting dari kebijakan yang harus ditempuh.
Tak itu saja, pada surat tersebut juga tertulis bahwa dengan diberlakukan surat keputusan ini maka SK DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/154 A/DPP-HANURA/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017, tentang Reposisi Kepengurusan DPD Hanura Jatim masa bakti 2015-2020 dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, kepengurusan pengurus DPD Partai Hanura Jatim versi Munaslub dijadwalkan akan diumumkan hari ini di Surabaya oleh kepengurusan baru.
Selain Ki Soedjatmiko sebagai ketua, untuk kepengurusan sesuai SK, posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dijabat Warsito dan Bendahara adalah Reny Widya Lestari.
Sedangkan, susunan personalia dewan penasihat DPD Hanura Jatim, yakni Abdul Hamid Sudhiarti sebagai ketua, serta anggota masing-masing Hendry Suryanto, Soeprawoto dan Oscar Aritonang. (min)