“Toko – toko membeli gas oplosan kemasan 12 kilogram sesuai harga pasaran, yakni Rp 135 ribu per tabung. Modus ini sudah berlangsung lama, sempat berhenti dan beberapa bulan terakhir beroperasi lagi,” ungkapnya.
Penyimpangan elpiji bersubsidi ini terkuak berkat informasi dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam sekali proses pengoplosan menghabiskan 260 tabung elpiji 3 kilogram. Berarti dalam sepekan kawanan pelaku mampu memindah 520 elpiji kemasan 3 kilo menjadi 130 tabung 12 kilogram.
“Pertabung tiga kilo dibeli dari agen Rp 15 ribu. Kalau satu tabung dua belas kilo menghabiskan 4 tabung gas ukuran tiga kilo, berarti ada selisih keuntungan yang didapat pelaku Rp 75 ribu. Karena pertabung 12 kilo dijual ke sejumlah toko Rp 135 ribu,” paparnya.
Kabar yang berkembang, pengoplosan elpiji bersubsidi ini digelar di kediaman SP, oknum anggota TNI AL yang tinggal di lokasi penggerebekkan. Informsi keterlibatan oknum TNI ini dibenarkan Danlanal Banyuwangi Letkol (laut) Suhartaya. Perwira dengan tanda pangkat dua melati di pundak tersebut mengakui proses penyidikan sedang berlangsung. SP merupakan pelaku kelima yang terkait dalam kasus ini.
“Yang jelas, tahapannya sudah penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sekarang oknum anggota Marinir itu diamankan di Markas TNI AL Ketapang, Kecamatan Kalipuro,” ujarnya saat dihubungi sejumlah wartawan melalui sambungan telepon. (ari)