Satreskrim Polres Bongkar Praktek Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Satreskrim Polres Bongkar Praktek Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

BANYUWANGI – Upaya Polres Banyuwangi untuk membongkar praktek pengoplosan elpiji bersubsidi benar-benar dibuktikan. Penggerebekan oplosan elpiji tersebut berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi. Bahkan, lima terduga pelaku diamankan. dilokasi penangkapan di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Dalam pernyataanya kepada wartawan, Senin (29/01), sekitar pukul 12.30 WIB, empat dari pelaku dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Para pelaku, Supardi (58) asli Dusun/Desa Sukorejo, Robert Eko Septian (21), Yoga Bagus Rahmat Salim (20), dan Joni (50), tiga warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.

Menurut Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi, para pelaku dianggap melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UURI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman masing-masing lima serta tiga tahun penjara. Elpiji hasil oplosan dipasarkan ke sejumlah toko di sekitaran Kecamatan Bangorejo dan terjauh sampai kawasan Muncar.

“Pengoplosan dilakukan Supardi, Yoga dan Joni. Yoga selain mengoplos turut memasarkan. Sedangkan Robert Eko berperan sebagai sopir yang mengantarkan elpiji hasil oplosan ke sejumlah toko,” tandas AKP Sodik didampingi Kasie Propam Ipda Sukirman.

Prakteknya, para pelaku mengoplos elpiji kemasan 3 kilogram menjadi kemasan 12 kilogram. Tiap satu tabung ukuran 12 kilo diisi menggunakan tehnik oplosan menggunakan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Proses pengoplosan digelar dua kali dalam seminggu usai mendapat pasokan elpiji dari seorang agen berinisial TG yang membuka usaha di depan Mapolsek Bangorejo.