Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor 2,37 juta ton garam untuk keperluan bahan baku industri kepada 21 perusahaan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu.
Penerbitan izin impor tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang menetapkan alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih 3,7 juta ton.
Garam industri impor tersebut diperuntukkan bagi industri seperti farmasi dan kosmetik, Chlor Alkali Plant (CAP), dan pengasinan ikan. Garam impor untuk industri tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Tujuh belas industri lain, termasuk aneka pangan, juga telah mengajukan izin importasi garam industri. Izin impor yang diajukan mencakup sekitar 663 ribu ton garam.
Garam industri merupakan garam dengan kandungan NaCl paling sedikit 97 persen. Sementara kandungan NaCl garam konsumsi paling sedikit 94 persen.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pemerintah pada 2015 memberikan izin impor garam 2,07 juta ton dan realisasinya 1,92 juta ton. Pada 2016, alokasi impornya 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton garam. Dan tahun 2017 pemerintah memberikan izin impor 2,88 juta ton garam dengan realisasi 2,43 juta ton garam, termasuk 149.100 ton garam konsumsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan alokasi impor sebanyak 3,7 juta ton garam industri pada 2018 telah sesuai kebutuhan dan ditetapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pengambilan keputusannya juga melibatkan Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan BPS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan alokasi impor garam 3,7 juta ton tersebut melebihi rekomendasi kementerian sebanyak 2,2 juta ton. (sam)