Soal Debt Colecktor : Ini hasil pertemuan Komisi 1 DPRD Sumenep

Soal Debt Colecktor : Ini hasil pertemuan Komisi 1 DPRD Sumenep

Penarikan barang dari kreditur itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan persuasif sehingga tidak ada permasalahan antara pihak penarik dengan konsumen.

“Sudah disepakati akan ada perbaikan managemen di 2 leasing yang ada di Kabupaten Sumenep, dan harus memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan apabila akan terjadi penarikan, pihak leasing minta bantuan pendampingan kepada pihak kepolisian, ” tuturnya.

Kalaupun masyarakat merasa tidak mampu, maka harus ada suatu perubahan angsuran yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak, tetapi pihak leasing tidak serta merta memberikan sanksi, akan tetapi harus dipertimbangkan situasi dan kondisi kemampuan konsumen (fid)