Sumenep – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep melakukan hearing dengan Polres, Lembaga Swadaya Masyaraat (LSM) , Perusahaan Leasing dan kreditur untuk membahas keberadaan Debt collector yang dianggap seringkali membuat resah kreditur, di gedung DPRD Sumnep, Jawa Timur, Senin (22/1/2018).
Abdul Hamid Ali Munir Ketua Komisi I DPRD Sumenep, mengatakan, keberadaan Debt Collector sudah dibubarkan dan tidak boleh ada lagi . Debt Colecktor telah melakukan cara cara yang melanggar norma serta tidak sesuai protap.
“Sesuai dengan peraturan yang ada Debt Collector sekarang itu sudah dibubarkan. Perusahaan leasing cukup meminta bantuan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian apabila terjadi tunggakan dan semacamnya.
DPRD Sumenep akan terus melakukan pemantauan. Jika masih didapati mengatasnamakan debt collector yang akan menarik sepeda motor dari tangan konsumen, itu adalah ilegal dan haru ditindak,” tegas Hamid pada awak media
Penarikan barang dari kreditur itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan persuasif sehingga tidak ada permasalahan antara pihak penarik dengan konsumen.
“Sudah disepakati akan ada perbaikan managemen di 2 leasing yang ada di Kabupaten Sumenep, dan harus memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan apabila akan terjadi penarikan, pihak leasing minta bantuan pendampingan kepada pihak kepolisian, ” tuturnya.
Kalaupun masyarakat merasa tidak mampu, maka harus ada suatu perubahan angsuran yang harus disepakati oleh ke dua belah pihak, tetapi pihak leasing tidak serta merta memberikan sanksi, akan tetapi harus dipertimbangkan situasi dan kondisi kemampuan konsumen (fid)