Sumenep – Sumenep Corruption Watch (SCW) mengendus dugaan korupsi dalam program wirausahawan muda di Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, Jawa Timur. SCW menduga program dengan anggaran Rp 4.315.000.000 dari APBD 2017 itu menyalahi aturan.
Untuk memastikan apakah realisasi program tersebut sudah merugikan negara atau tidak, SCW telah membawa persoalan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan SCW tidak mau main-main untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, persoalan itu bakal dilaporkan ke penegak hukum.
“Uang miliaran rupiah itu tidak boleh menjadi lumbung penghasilan oknum tertentu. Sebab itu, kami laporkan persoalan tersebut ke BPK. Nanti akan ketahuan apakah program tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak, sudah merugikan negara atau sebaliknya,” terang juru bicara SCW, Junaidi Pelor.
Sejauh ini, kata Junaidi, realisasi program tersebut diyakini tidak benar. Dia menyebut pelaksaan program itu melenceng jauh dari ketentuan yang ada.
Mestinya anggaran miliaran rupiah itu difungsikan maksimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, utamanya kalangan pemuda sebagai sasaran program.
“Selain itu, pola penganggaran tidak singkron antara RKPD, PAS, RKA Diskop dan APBD,” tegas Junaidi.
Sayangnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, Imam Trisnohadi, enggan menanggapi temuan SCW tersebut. Meski beberapa kali dimintai komentar, dia tetap bergeming tidak mau memberikan jawaban (fid).