Kamis, 3 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriIkuti Pilwali Kediri, Jono Harus Lepaskan Jabatan Anggota DPRD

    Ikuti Pilwali Kediri, Jono Harus Lepaskan Jabatan Anggota DPRD

    Kediri – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Kediri akan melakukan Proses Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap anggota DPRD setempat Sudjono Teguh Wijaya. Hal ini, menyusul keputusan Pak Jono, panggilan akrab wakil rakyat itu, maju dalam Pilwali Kediri 2018.

    “Untuk proses PAW Sudjono Teguh Wijaya kami masih menunggu tuntasnya penetapan calon oleh KPU. Saat ini, kami juga masih mempelajari aturan dan mekanismenya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Juwito, Kamis (11/1/2018).

    Pak Jono telah mendaftar sebagai bakal calon wakil Walikota Kediri mendampingi Aizzudin Abdurrahman ke KPU, pada hari terakhir, Rabu (10/1/2018) siang kemarin. Pasangan ini diusung koalisi empat partai politik antara lain, Partai Golkar, PKB, PPP dan Partai Gerindra.

    Baca juga :  Pjs Bupati Kediri Beri Pesan Khusus kepada Wisudawan STIKes Ganesha Husada

    Terpisah, Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima surat pengajuan PAW dari Partai Golkar. Sesuai aturan, lima hari setelah penetapan calon, dengan acuan surat pernyataan pengunduran diri maka paw bisa diusulkan.

    “Saat ini, calon masih sekedar mengisi surat pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Agus Rofiq.

    Diakui Agus Rofiq, berdasarkan peraturan, bila ada anggota DPRD, maupun PNS yang maju mencadi calon kepala daerah atau wakilnya harus melepaskan jabatannya. Begitu juga untuk Sudjono Teguh Wijaya yang macung menjadi bakal calon wakil Walikota Kediri, maka harus mundur dari anggota dewan. (bud)

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan