Payang /Cantrang di larang, Ribuan Nelayan dan Masyarakat Pantura Gelar Demo

Payang /Cantrang di larang, Ribuan Nelayan dan Masyarakat Pantura Gelar Demo

Lamongan – Ribuan masyarakat Pantura Lamongan hari ini (08/01) menggelar aksi demo. Bukan hanya nelayan, masyarakat non nelayan ikut melakukan aksi. Mereka menuntut untuk pencabutan peraturan menteri kelautan dan perikanan (permen) KP no.71 tahun 2016.

Sebagaimana yang kita ketahui Permen KP yang merupakan turunan dari permen sebelumnya, yaitu permen KP no.2 tahun 2015 melarang menggunakan alat tangkap pukat tarik payang /cantrang untuk di gunakan oleh nelayan dengan alasan tidak ramah lingkungan.

Sedangkan masyarakat lamongan Pantura sebagian besar adalah pengguna alat tangkap itu, mereka mengatakan bahwa tuduhan menteri adalah sangat tidak berkajian, ini dapat di logikakan ketika pukat tarik payang di tuduh merusak terumbu karang, sedang terumbu karang dalam perairan 12 mil ke bawah atau di dangkal karena terumbu juga membutuhkan fotosintesis sinar matahari untuk kehidupannya.

Padahal nelayan yang menggunakan alat tangkap payang mengoperasikan alat tangkap payang itu di dalam 12 mil ke atas, secara logika adalah tidak berdasar, tapi kengototan menteri perikanan dan kelautan Susi Pudjiastuti karena sudah kalah kajian yang membuat nelayan kembali memperjuangkan legalitas payang yang memanfaatkan awalnya sudah legal.

” Bagaimana nasib kita kalau payang di larang, apalagi tuduhan ini sangat tidak berdasar, hanya sekedar menuduh saja tanpa memberi solusi yang tepat guna bagi nelayan,” ujar Surofik salah satu nelayan payang asal Grenjeng Blimbing Lamongan.

Sejak pukul 07.00 WIB massa Nayan terlihat sudah berkumpul di halaman kantor rukun nelayan Blimbing, ada yang mulai mempersiapkan atribut serta properti alat peraga yang di pakai dalam aksi , ada pula yang menyiapkan tanda berupa janur kuning sebagai pertanda peserta resmi sebagai upaya agar tidak di tunggangi dan di susupi oleh orang yang tidak di kenal.