JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa perbaikan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama transformasi ekonomi. Pembangunan manusia yang berkualitas dan berbudaya akan membentuk kapitalisasi investasi yang dibutuhkan dalam pembangunan sebuah negara.
Hal tersebut diterangkan Menko PMK saat menyampaikan sambutan pada acara Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2023 di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, pada Jumat (20/10/2023).
“Kemenko PMK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan semakin optimal dalam melindungi seluruh pekerja di pelosok negeri,” ujarnya.
Menko PMK menyampaikan, mengingat strategisnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan, maka sejak 2017 pemerintah setiap tahun memberikan penghargaan “Paritrana Award”. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan dan UKM yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya.
“Paritrana Award juga sebagai upaya meningkatkan komitmen serta peran aktif pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota maupun perusahaan besar hingga mikro untuk memastikan semua pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga aman dan tenang dalam bekerja,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menko PMK menyampaikan, pemerintah terus mendorong agar seluruh stakeholder dari tingkat pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, perusahaan, UMKM, dan perguruan tinggi untuk melindungi seluruh pekerjanya dengan mengikutsertakan para pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)