SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sekelompok massa Aliansi Madura Indonesia (AMI), demo di depan Kantor Satpol PP Surabaya, Senin (31/7/2023). Aksi protes sekitar 30 orang ini, buntut dari penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap pedagang pakaian bekas di pedestrian Jalan Ngaglik Surabaya pada tanggal 26 Juli 2023.
Setelah menyampaikan aspirasi sekitar satu jam, perwakilan massa aksi kemudian diterima audiensi Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya.
Dalam pertemuan, Eddy Christijanto berterima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan oleh massa aksi. Baginya, kritikan atau masukan yang disampaikan adalah sebuah bentuk perhatian kepada Satpol PP Surabaya.
Eddy pun menjelaskan soal pola penataan PKL di Surabaya agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kepentingan publik. Yang pertama, PKL yang berada di pedestrian dimasukkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sedangkan pola kedua, PKL ini dimasukkan ke halaman ruko-ruko.
“Tetapi terkadang ruko-nya tidak mau, kita mencoba untuk memediasi untuk bisa masuk (halaman) ruko, karena saat malam ruko tidak dipakai. Sekarang kita sedang memediasi supaya bisa masuk di kawasan indomaret dan alfamart, supaya PKL bisa masuk di situ tidak di jalan,” ujarnya.
Sedangkan pola ketiga, Eddy menyebut, bahwa penataan PKL Surabaya yang berada di pedestrian jalan itu dilakukan dengan dimasukan ke persil pemilik rumah. Namun, ketika masuk persil milik orang lain, tentu akan ada biaya sewanya.
“Nah, itu monggo (silakan) bisa disampaikan langsung dengan pemilik persil rumah. Contoh di Jalan Kalasan, itu kita masukkan di persil orang. Tentu mereka ada sewa menyewa dengan pemilik rumah,” tuturnya.
Selain tiga pola itu, Eddy menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan opsi penataan PKL dengan cara pembinaan. Dimana pola pembinaan itu dilakukan ketika di lokasi terdekat tidak ada SWK, ruko atau persil halaman rumah.
“Seperti di Genteng itu contoh PKL binaan, dengan catatan ada space-space yang tidak mengganggu kepentingan warga. Jadi empat pola itu yang dilakukan sejak dahulu seperti itu,” paparnya.