SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Demi memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum hari ini (11/ 7).
“Pengelolaan keuangan negara juga harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam kegiatan yang diikuti Kasubag Keuangan, Kasubid Pelayanan AHU serta operator keuangan dari 33 Kantor Wilayah.
Pada kegiatan yang digelar di Hotel Double Tree itu, Imam mengatakan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang baik, diperlukan SDM yang terbaik.
“Harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik,” ucap Imam.
Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara. Karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta menciptakan kesejahteraan.
“Bagaimanapun, keuangan negara itu bersumber dari rakyat, sehingga setiap pesernya harus digunakan dengan baik, serta dipertanggungjawabkan dengan benar,” pesan Imam.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU, Mohamad Aliamsyah mengatakan bahwa Ditjen AHU sebagai salah satu pengguna dana PNBP, dalam pelaksanaan APBN diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penggunaan anggaran. Terutama untuk kegiatan yang mengedepankan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur.
“Mengingat 91% dari total Pagu Anggaran DIPA Ditjen AHU TA 2023 bersumber dari PNBP,” urainya.