SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Lenny Jahya tetap ingin mempertahankan pernikahannya dengan sang suami berinisial SM. Meski telah digugat cerai oleh sang suami dan diduga mendapatkan kekerasan fisik maupun KDRT, wanita 68 tahun ini masih mengharapkan biduk rumah tangganya utuh.
Billy Handiwiyanto, selaku pengacara Lenny mengatakan, meski Pengadilan mengabulkan putusan cerai dari sang suami. Namun kliennya masuh menginginkan keutuhan rumah tangganya denga SM.
“Kami lakukan banding atas putusan tersebut dan berharap agar tidak ada perceraian antara klien kami dan pemohon,” kata Billy Handiwiyanto, Kamis (12/1).
Billy menjelaskan, gugatan cerai pertama dilakukan SM pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan gugatan kedua. Karena merasa takut akan dugaan kekerasan yang bakal dilakukan sang suami, pihaknya pun membuat Laporan Polisi tanggal 27 Agustus 2022 lalu. LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes
Surabaya, tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
“Karena SM sudah ditetapkan tersangka, kami berharap Polisi melakukan penahanan terhadapnya. Sehingga kejadian kekerasan ini tidak terulang dan terjadi lagi. Karena bu Lenny tinggal sendirian, kita khawatir nyawa bu Lenny terancam,” harapnya.