Kemenpora Libatkan 4 Kelompok Suporter Implementasi Undang undang Keolahragaan

Kemenpora Libatkan 4 Kelompok Suporter Implementasi Undang undang Keolahragaan
Menpora Zainudin Amali usai FGD, Jumat (14/10/2022)

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melibatkan empat kelompok suporter fanatik ditanah air. Diawali dari Aremania Malang, Bonex Surabaya, bobotoh Bandung dan The Jakmania, dalam sosialiasi implementasi undang undang (UU) No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan khususnya pasal 54 – 55

Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe menegaskan, kami sampaikan terimakasih kepada Menpora Pak Zainudin Amali dimana divisi suporter PSSI dilibatkan implementasi UU No.11/2022. kata Budiman saat melaporkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Sasono Mulyo 1 Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Jum’at (14/10) sore, sebagai kapasitasnya Ketua Panitia FGD.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat tanggal 6 Oktober, sesuai arahan Pak Menpora. Terima kasih Pak Menpora telah mendengarkan dan menerima masukan kelompok suporter,” kata Budiman Dalimunthe mengawali laporannya.

“Dan untuk tiga hari kedepan (14-16 Oktober), forum ini memberikan kesempatan kepada kami dan teman-teman suporter untuk memberikan aspirasi atau urun rembug perihal implementasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan khususnya tentang suporter,” tambahnya.

Budiman menyebut diawali FGD Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania, pihaknya akan semakin intens dan semakin banyak yang diajak turut serta bersatu untuk suporter dan sepakbola Indonesia.