SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) terus bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, bersinergi mempermudah proses pengurusan hak asuh anak, dan akta perceraian.
Ketua PA Surabaya, Samarul Falah menjelaskan, selama ini sudah banyak pelayanan publik hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan PA. Berbagai inovasi ini harus dilakukan karena untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA yang ada di Jalan Ketintang Madya, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
“Inovasi-inovasi kami dengan Pak Wali Kota sudah banyak, di antaranya ada ACO-ERI yang merupakan sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi, kemudian ada Lontong Kupang yang berfungsi mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah, dan juga Sidak Pasukan. Yang terbaru ini, pengurusan hak asuh anak kini lebih mudah,” katanya seusai bertemu Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (3/10/2022).
Dulu, jelasnya, sebelum inovasi ini tercipta, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, siding, dan proses lainnya.
Selain itu, dalam akta perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.
“Akhirnya, kami berani mengambil kebijakan, cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak. Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat,” jelas Samarul.