SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi C DPRD Surabaya menyayangkan atas beroperasinya Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo yang dikabarkan belum mengantongi Izin.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menyatakan, heran ada pasar belum mengantongi izin kok bisa beroperasi. Semua itu harus memenuhi aturan yang berlaku. Namun begitu Pemkot juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi.
“Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB,” ungkapnya.
Baktiono mengatakan,
Ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan. Maka pedagang kecil yang akan mendapat dampaknya. Sepi dan kalah bersaing, Pemkota harus berfikir panjang.
“Jangan dibiarkan,” tegasnya.