JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan mengkaji usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Media Sosial menjadi usul inisiatif DPR.
Pasalnya, menurut Bamsoet RUU tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan dan penyalahgunaan di media sosial.
“Usulan dari PWI atas lahirnya UU Media Sosial saya kira bisa menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan dan keprihatinan yang kini sedang kita rasakan.
Segera saya akan minta Badan Keahlian Dewan untuk membuat kajian yang mendalam,” ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerja Pimpinan DPR RI di Jakarta, Kamis (26/4/18).
Bamsoet menilai penyalahgunaan media sosial tak hanya sebatas pencurian dan penyalahgunaan data pengguna saja. Tetapi, juga maraknya penyebaran ujaran kebencian serta penyebaran berita hoax di berbagai situs dan platform digital lainnya.
“Di Jerman sudah ada UU tentang Media Sosial, Enforcement on Social Networks (NetzDG) yang dibentuk pada akhir Juni 2017. Keberadaan UU tersebut salah satunya juga untuk memerangi maraknya ujaran kebencian di media sosial.
Bahkan, situs dan platform yang menyajikan berita hoax bisa didenda hingga 50 juta euro. Jadi tidak hanya pengguna atau penyebar berita. Tapi media sosialnya pun seperti Twiter, Path, Instagram dan lain-lain bisa dituntut dan diseret ke meja hijau,” papar Bamsoet.