PN Banyuwangi Dok Bebas Bos SPBU

PN Banyuwangi Dok Bebas Bos SPBU
Foto : Kuasa Hukum terdakwa Eko Sutrisno

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dok bebas bos SPBU Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi SPBU di Banyuwangi, Karno Widjaja, Kamis (16/06/2022).

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam amar putusan, bahwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Eko Sutrisno mengatakan pada awak media dalam hal ini kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena bukan tidak ada penggelapan, tetapi memang tidak ada penggelapan.