BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Beberapa wali murid Sekolah Dasar Negeri di Banyuwangi melaporkan seorang oknum guru kelas VI berinsial BRN (37) ke Polresta Banyuwangi, Senin (18/04/2022).
Para wali murid melaporkan BRN karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap puteranya ketika mengikuti kegiatan belajar les komputer dirumah BRN.
Salah seorang wali murid nama insial DN menceritakan pada awak media, bahwa ia mengetahui dari percakapan di ponsel dengan aplikasi chat WA puteranya yang mengarah ke bahasa jorok.
“Setelah melihat percakapan chat WA anak saya akhirnya langsung saya tanyakan kenapa kok bisa ngomong jorok begitu,” katanya.
Betapa terkejutnya, ketika mendapat pengakuan dari puteranya yang sering diperlakukan tidak senonoh oleh guru SD nya BRN dengan cara dipegang – pegang dan dijilati burungnya (alat kelamin laki – laki).





