SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Rasa simpati terhadap korban terorisme masa lalu (KTML) terus mendapat simpati. Setelah mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PT Pegadaian XII Surabaya juga memberi santunan sebesar Rp1 juta. Santunan tersebut diberikan kepada 15 korban KTML yang berdomisili di Jawa Timur. Uang senilai Rp1 juta tersebut akan berwujud tabungan emas.
Perusahaan gadai milik BUMN ini ingin, para korban terorisme ini lebih cedas dalam menggunakan uang dengan menabung di Pegadaian. “Pegadaian memberikan santunan berupa tabungan emas. Kita memberikan edukasi kepada korban jangan sampai uang habis begitu saja,” kata Pimpinan Wilayah (Pinwil) PT Pegadaian XII Surabaya, Mulyono.
Pegadaian, lanjutnya, meminta supaya korban yang mendapatkan tambahan santunan ini bisa berinvestasi dengan benar. Apalagi, Pegadaian memiliki program investasi logam mulia maupun program-program lain.
“Di masyarakat lagi marak invevstasi bodong. Kita tidak ingin korban terjebak investasi bodong,” papar dia.
Sementara itu, sekitar 15 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.
Para korban dari peristiwa terorisme ini terkena musibah sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Kompensasi senilai Rp 2.530.000.000 itu akan diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono, di Surabaya.