MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Selang sehari setelah di vonis 1,4 Tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dari kasus Normalisasi/Restorasi sungai jurang Cetot dan sungai Landaian tahun 2016, Rabu (19/1/2022, mantan Bupati Mojokerto MKP (Mustofa Kamal Pasa), kembali duduk di kursi persakitan sebagai Terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi proyek di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Kamis (20-01-2022), petang.
Pantaun di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (20-01-2022), Mantan Bupati Mojokerto 2 periode MKP (Mustofa Kamal Pasa, SE) di Dakwa Terima Uang Rp.48 Milyar dari Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek.
Pada sidang Perdana Kasus TPPU, dengan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi pembrantasan korupsi (KPK) yang di kordinatori oleh Arif Suhermanto S.H, M.H tersebut mengajukan dua perkara sekaligus.
Dalam dakwaanya yang dibacakan secara bergantian tersebut, bahwa selama Mustofa Kamal Pasa S.E menjabat bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018. Telah menerima uang sebanyak Rp. 48 Milyar 192 juta, dengan rincian dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 31 Milyar serta dari rekanan/ pengusaha di kabupaten Mojokerto sebesar Rp.16 Milyar 320 juta.
Pada tahun 2011, 2012 dan 2013 di tempat di pringgitan rumah dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3 Milyar 750 juta dari SYT Komanditer Aktif CV. DUA PUTRI sebagai Fee paket proyek pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian.
Sekaligus penerimaan uang sebesar Rp. 1 milyar 250 juta dari direktur CV PRESTASI PRIMA, ABL sebagai Fee Proyek
Selain itu, semua pejabat di lingkup kabupaten Mojokerto yang mendapat promosi atau naik jabatan saat Bupati Mojokerto MKP tidak gratis semua ada nominalnya, seperti pada tanggal 8 juli 2017 bertempat di pringgitan Rumdis Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.50 juta dari Joedha Hadi Soewigno untuk mempertahankan jabatanya sebagai Kadis pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan kabupaten Mojokerto.
Pada bulan September 2017 di rumah Sutrisno desa Tawar, Kec Gondang. Terdakwa terima uang dari Suhari sebesar Rp. 200 juta untuk kepentingan Promosi jabatan sebagai camat Jatirejo.
” Terdakwa Selaku Bupati Mojokerto yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintan Daerah dan pasal 76 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah”jelas salah satu JPU KPK dalam dakwanya