BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Dugaan ketidakjelasan atas kepemilikan tanah yang di beli dan belum bisa di sertifikat, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menggugat ahli waris di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selasa (23/11/2021) Siang.
Kejadian tersebut bermula dari berapa warga masyarakat yang membeli sebidang tanah kepada Mujaini dari mulai tahun 2008 sampai sekarang nasib tanah tersebut masih terkatung katung, mengingat tanah yang mereka beli sampai hari ini masih belum bisa disertifikat.
Menurut sholihin (40) Dusun krajan RT. 03 RW.19 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi ini mengaku telah membeli sebidang tanah kepada Darmi yang masih hubungan saudara (red. budenya) sendiri dengan harga Rp. 8.000,000,- ( delapan juta rupiah) dilengkapi dengan jual beli tanah tertanggal 26 maret tahun 2008. Pada saat itu darmi juga memberi tahu jika Darmi membeli tanah itu kepada Mujaìni dan lengkap bukti pembelian termasuk kwitansinya.
“Masyarakat yang sudah membeli tanah ke Mujaini sebanyak 50 KK dengan dilengkapi bukti seperti surat segel, kwitansi,kami mempertanyakan soal pengurusan sertifikat kepada pemilik tanah Mujaini hanya janji – janji saja kepada kami sampai akhirnya pemilik tanah Mujaini meninggal tahun 2008,” terang Sholihin.





