Sholihin juga mengatakan, Mujaini kan punya ahli waris maka kami meminta kepada ahli waris tuk bertanggung jawab.
“Sekarang ini ahli waris mengatakan kepada kami jika ingin memiliki rumah yang hanya mempunyai bukti segel harus bayar 20 ribu meternya. Sedang yang tidak mempunyai bukti segel harus bayar 60 ribu per meternya,” imbuhnya.
Sementara ahli waris dari Mujaini mempertegas permasalahan tersebut selaku pemegang Surat Hak Milik (SHM). Saya menyikapi permasalahan ini karena saya memegang SHM yang sah, sertifikat aslinya ditangan saya untuk itu selaku ahli waris saya pertanyakan karena saya sebagai putra (almarhum) Mujaini bisa dilihat ke absahannya sertifikat itu. Kok ini malah dibawa ke pengadilan, mereka punya bukti otentik apa,” ucap Didik Saikhu Afandi selaku putra almarhum Mujaini. Selasa (23/11/2021).
Didik juga mengatakan, menurut saya yang namanya membeli tanah kan harus prosedural setidaknya melalui Notaris. Kenapa pada saat pembelian tanah ini tidak dipertanyakan kepada abah saya sewaktu masih hidup, orang sudah meninggal baru dipersoalkan, dan ini sudah pernah di mediasi dua kali di kantor Desa setempat yang pertama tanggal 13 september dan tanggal 4 agustus 2021 sesuai amanah abah saya waktu itu abah mengatakan jika yang beli tanahnya hanya 12 orang dan ketika saya crosscek ada 52 KK ini kan aneh,” pungkasnya. (Yin).





