Mafia Tanah Ancam Caplok Lahan 10 Ha, Pemilik Tanah Siap Lapor Presiden

Mafia Tanah Ancam Caplok Lahan 10 Ha, Pemilik Tanah Siap Lapor Presiden
Miftahur Roiyan saat menunjukkan lahan sekitar 10 Ha yang bermasalah.

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) Dugaan kongkalikong penguasaan lahan seluas 98.500 M2 di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terungkap ke permukaan. Sertifikat Hak Milik (SHM) patut diduga terjadi rekayasa hingga terbit Akta Jual Beli (AJB) dan beralih strata menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kejayan Mas (KM).

Hebatnya, walau otak dari pelaku Agung Wibowo dijebloskan penjara (perkara masih kasasi) dan notaris Sujayanto, SH, MM menjadi tersangka di Polresta Sidoarjo, PN Sidoarjo malah menerbitkan risalah panggilan (Aanmaning) no. 36/Eks/2021/PN. Sda pada 28 Oktober 2021.

Miftahur Roiyan, pemilik lahan dan ahli waris dari H. Musofaini, menandaskan, munculnya Aanmaning dari PN Sidoarjo patut diduga adanya permainan hukum dan keterlibatan mafia tanah. Alasannya, PT KM yang sekarang mengklaim sebagai pemilik dengan bukti sertifikat HGB No. 414, 413 dab 415 atas nama PT KM bukan pembeli beriktikat baik dan memanfaatkan Agung Wibowo.

“Saya dapat dukungan dari dulur-dulur dan jamaah untuk mempertahankan hak dan memang secara sah kami kuasai dan belum pernah dijual secara sah kepada siapa pun. Kalau PN Sidoarjo tetap memaksakan kehendak, kami akan tetap mencari keadilan dan melakukan perlawanan. Kami juga siap mengadu ke Presiden Jokowi,” ungkap Roiyan didampingi rekan dan kerabatnya di lokasi sengketa, Ahad (31/10/2021).

Lanjut Roiyan, putra dari pasangan Musofaini dan Elok Wahiba (pemilik obyek SHM No. 657 dan 931), bahwa lahan hampir seluar 10 Ha itu dibeli tahun 2007, dalam kondisi berupa tambak. Kemudian, tahun 2011, ada pihak investor berminat untuk membeli dan dilakukan pengurukan.

Ternyata, terjadi wanprestasi dan dilakukan perjanjian perdamaian di Mapolda Jatim. “Dari situ, muncul Agung, menyatakan siap sebagai pembeli prioritas dengan nilai kisaran 225-250 miliar rupiah dengan termin pembayaran 5 kali dan proses jual-beli batal secara hukum, bila terjadi peralihan hak atas SHM No. 656, 657 dan 931.

Ternyata, sebelum ada pelunasan muncul sertifikat HGB atas nama PT Kejayan Mas. Ini khan aneh,” ulasnya.